Perkenalan kami

Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Selasa, 02 Juni 2009

Fiqh Wanita Muslimah (1)

Hukum Tabir Pemisah Antara Laki dan Wanita

Perbedaan Pandangan Ulama

Memang para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.

1. Pendapat Pertama : Yang Mewajibkan Tabir

a. Dalil Al Qur'an : Al Ahzab 53

b. Dalil As Sunnah Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah

2. Pendapat Kedua : Yang Tidak Mewajibkan

a. Dalil AL-Quran : Al Ahzab 53, dilihat dari asbabul nujul

b. Dalil Sunnah : juga pada riwayat yang sama, namun dilihat status haditsnya karena sanadnya ada yang rusak.

c. Dalil lainnya : Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

d. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir


...Ingin lebih lengkap !!!...

bergabunglah bersama www.kampussyariah.com


Tidak ada komentar:

Seberapa penting belajar Syariah