Perkenalan kami

Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Selasa, 02 Juni 2009

EKONOMI ISLAM (1)

Bisnis Multi Level Marketing


Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.

Hukum Mengikuiti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala

sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.

1. Teliti Dan Ketahui Dengan Pasti

2. Legalisasi Syariah

3. Hindari Produk Musuh Islam

4. Jangan Sampai Berdusta

5. Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil

6. Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas

7. Etika Penawaran

...Ingin lebih lengkap!!! silakan bergabung di KampusSyariah Online

www.kampussyariah.com


Tidak ada komentar:

Seberapa penting belajar Syariah